Ternyata!!.. Sekolah Kedinasan Ini Sudah Membuka Pendaftaran 9 - 31 Maret, Ayo bantu Sebarkan!!..
Untuk penerimaan siswa di 8 sekolah kedinasan pemerintah tahun ini, menurut Setiawan, para peserta yang memenuhi syarat untuk mengiktu SKD dan CAT dipungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara," jelas Setiawan.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).
Setiawan juga mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan. "Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo," tegas Setiawan.
Pengumuman dapat diunduh melalui link berikut http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6508-pengumuman-tentang-penerimaan-calon-siswa-siswi-taruna-taruni- pada-kementerian-lembaga-yang-mempunyai-lembag-pendidika n-kedinasan-tahun-2017 .
Berikut adalah lembaga pendidikan kedinasan yang membuka pendaftaran adalah :
Kementerian Keuangan (PKN STAN) 4.920 orang, 9 - 31 Maret 2017
Kementerian Dalam Negeri (IPDN) 1.689 orang, 9 - 31 Maret 2017
Kementerian Perhubungan (STTD) 165 orang, 9 - 31 Maret 2017
Kemenkum HAM (Poltekip dan Poltekim) 500 orang, 9 - 31 Maret 2017
Badan Intelejen Negara (STIN) 124 orang, 9 - 31 Maret 2017
Badan Pusat Statistik (STIS) 600 orang, 9 - 31 Maret 2017
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 250 orang, 9 - 31 Maret 2017
Lembaga Sandi Negara (STSN) 100 orang, 9 - 31 Maret 2017.
Para pelamar yang diterima pada sekolah-sekolah tersebut akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan dimaksud, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
sumber : tribunnews.com


Komentar
Posting Komentar